Penasehat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Hakim Sorimuda Pohan, mengingatkan para ayah perokok agar berhati-hati ketika menggendong anaknya. Apalagi, anaknya yang masih berusia balita. Secara tidak sengaja, sang ayah bisa menularkan penyakit pada anak.
Ia menyebutkan kini ada tiga jenis perokok yang ada. “First hand smoker, second hand smoker dan third hand smoker,” kata Hakim di Jakarta, Rabu (2/11).
Soal perokok aktif dan pasif, menurutnya, itu sudah ‘pustaka’ lama. First hand smoker adalah perokok pertama. Orang ini merokok sehingga memasukkan sendiri racun ke dalam tubuhnya.
Second hand smoker merupakan orang yang menghirup asap rokok. Yang mungkin jarang disadari yakni third hand smoker. Mereka ialah orang yang tidak merokok, tidak menghirup asap rokok tetapi berhubungan langsung dengan perokok. Baginya, ketiga jenis perokok ini memiliki akibat yang sama saja bahayanya.
Ia mencontohkan seorang ayah yang biasa merokok di kantor, ketika pulang langsung menggendong anaknya tanpa terlebih dahulu ganti baju atau cuci muka. Tanpa disadari, ayah tersebut telah menjadikan si anak sebagai third hand smoker.
“Ayah merokok di kantor, pulang tanpa berwudhu, cium si anak. Niatnya si mau sayang, tapi secara tidak sengaja ia malah memberikan racun pada anak,” ujar dia.
Ia menjelaskan, sisa-sisa nikotin bisa saja masih menempel di wajah atau baju ayah. Racun itu akan menguap dan terhirup melalui udara. “Ya seperti orang yang merokok kan nafasnya juga bau rokok,” katanya.
Jika kebetulan si anak mempunyai penyakit bawaan asma, dengan udara yang kotor, maka asma akan sulit disembuhkan. “Jadi kalau anak asma dan nggak sembuh-sembuh, cek saja siapa yang bawa racun ke rumah,” ujarnya sambil tersenyum.
Minggu, 06 November 2011
Jumat, 28 Oktober 2011
Obama Lewat pun Kambing Tetap Dijual
Jangan kaget kalau bau kambing saat melintas kawasan di dekat kampus Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pancasila. Sepanjang kanan-kiri jalan raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, hingga pintu masuk kampus UI, dipenuhi pedagang hewan kurban.
"Karena daerahnya ramai dilalui banyak orang, maka banyak pedagang hewan kurban di sini," ujar Roni (42) penjual hewan qurban yang sudah berjualan sekitar 10 tahun.
Menurut Roni, banyaknya penjual hewan kurban di kawasan tersebut, bukan menjadi pesaing. Justru semakin banyak pedagang, membuat orang lewat untuk mampir dan membeli hewan yang mereka dagangkan.
Pada saat Presiden AS Barack Obama berkunjung ke Indonesia tahun lalu dan mampir ke kampus UI, juga sedang ramai-ramainya penjual hewan kurban di kawasan tersebut. Ketika itu, jelang Obama melintas, hewan-hewan kurban tersebut ditutup dengan kain terpal supaya tidak terlihat dan baunya tidak tercium Obama.
Mengenai harga, menurut Fadli, pedagang hewan yang lain, sudah terjadi kenaikan sekitar Rp 200-300 ribu. "Kambing sudah datang H-14 Idul Adha, harga rata-rata kambing Rp 1,6- Rp 4 juta-an, tergantung beratnya, ada kenaikan Rp 200-Rp 300 ribu, karena bahan panganya naik," ujar Fadli (40) yang berjualan tak jauh dari kampus Universitas Pancasila.
"Karena daerahnya ramai dilalui banyak orang, maka banyak pedagang hewan kurban di sini," ujar Roni (42) penjual hewan qurban yang sudah berjualan sekitar 10 tahun.
Menurut Roni, banyaknya penjual hewan kurban di kawasan tersebut, bukan menjadi pesaing. Justru semakin banyak pedagang, membuat orang lewat untuk mampir dan membeli hewan yang mereka dagangkan.
Pada saat Presiden AS Barack Obama berkunjung ke Indonesia tahun lalu dan mampir ke kampus UI, juga sedang ramai-ramainya penjual hewan kurban di kawasan tersebut. Ketika itu, jelang Obama melintas, hewan-hewan kurban tersebut ditutup dengan kain terpal supaya tidak terlihat dan baunya tidak tercium Obama.
Mengenai harga, menurut Fadli, pedagang hewan yang lain, sudah terjadi kenaikan sekitar Rp 200-300 ribu. "Kambing sudah datang H-14 Idul Adha, harga rata-rata kambing Rp 1,6- Rp 4 juta-an, tergantung beratnya, ada kenaikan Rp 200-Rp 300 ribu, karena bahan panganya naik," ujar Fadli (40) yang berjualan tak jauh dari kampus Universitas Pancasila.
Kamis, 27 Oktober 2011
Ini Skor Indonesia dalam Usaha Pemberantasan Korupsi
Indonesia mengikuti konvensi anti-korupsi yang lebih dikenal dengan UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption), yang digelar di Marrakech, Maroko, Sejak 24 hingga 28 Oktober 2011. Pesertanya adalah peserta konvensi antikorupsi yang digelar PBB pada 2003 silam.
Sejak 2006, Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Hingga hari ini, tak kurang dari 140 negara telah menandatangani dan 154 negara telah menjadi peserta konvensi.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam press release mengatakan kewajiban bagi negara peserta konvensi, adalah secara bertahap melakukan harmonisasi atas prinsip UNCAC untuk dapat diadopsi menjadi norma hukum dan aturan antikorupsi domestiknya.
Menurutnya, ada beberapa masalah mendasar yang menyebabkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia belum memenuhi standar konvensi PBB antikorupsi, 2003.
Adnan menganggap politik domestik di Indonesia tidak mendukung secara sungguh-sungguh langkah ratifikasi yang telah diambil. Hal tersebut mengakibatkan lambatnya capaian, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang dapat dilihat dari skor persepsi korupsi yang tidak bergerak signifikan.
Sejak 2001 hingga 2011, skor Indonesia hanya naik 1.1 poin, yakni dari 1.9 pada tahun 2001, pada tahun 2001 menjadi 2.8.
Global Corruption Barometer Indonesia sejak 2003 hingga 2010 menunjukkan, partai politik dan parlemen dianggap sebagai lembaga yang paling korup di Indonesia.
"Kuatnya resistensi politik di Indonesia dalam usaha memberantas korupsi ditunjukkan dengan tekanan yang dilakukan parlemen terhadap KPK," katanya.
Ia juga menyebutkan usaha untuk membubarkan KPK menjadi penyebab buntunya pemberantasan korupsi, apalagi banyak politisi Senayan dan politisi daerah yang diproses secara hukum oleh KPK karena terlibat korupsi.
Tak hanya itu, Partai Politik menurutnya juga mengambil bagian dalam permasalahan ini. Dari sisi akuntabilitas dan trasparansi dana politik, Adnan menganggap partai politik di Indonesia belum ada yang memenuhi kriteria minimal.
"Keuangan partai politik yang tertutup kian menguatkan dugaan sumber pendanaan partai politik berasal dari praktek ilegal, baik korupsi maupun kejahatan pidana lainnya," tambahnya.
Meskipun ditengarai partai politik telah menjadi ajang bagi terjadinya praktek jual beli dukungan, akan tetapi regulasi baik UU Partai Politik maupun UU Tipikor tidak dapat menjangkau perbuatan suap-menyuap yang terjadi di internal partai politik.
"Barangkali, ini kelemahan mendasar dalam UU Tipikor kita karena belum mengatur korupsi politik yang justru menjadi sumber persoalan paling mendasar," tuturnya.
Sejak 2006, Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Hingga hari ini, tak kurang dari 140 negara telah menandatangani dan 154 negara telah menjadi peserta konvensi.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam press release mengatakan kewajiban bagi negara peserta konvensi, adalah secara bertahap melakukan harmonisasi atas prinsip UNCAC untuk dapat diadopsi menjadi norma hukum dan aturan antikorupsi domestiknya.
Menurutnya, ada beberapa masalah mendasar yang menyebabkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia belum memenuhi standar konvensi PBB antikorupsi, 2003.
Adnan menganggap politik domestik di Indonesia tidak mendukung secara sungguh-sungguh langkah ratifikasi yang telah diambil. Hal tersebut mengakibatkan lambatnya capaian, dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang dapat dilihat dari skor persepsi korupsi yang tidak bergerak signifikan.
Sejak 2001 hingga 2011, skor Indonesia hanya naik 1.1 poin, yakni dari 1.9 pada tahun 2001, pada tahun 2001 menjadi 2.8.
Global Corruption Barometer Indonesia sejak 2003 hingga 2010 menunjukkan, partai politik dan parlemen dianggap sebagai lembaga yang paling korup di Indonesia.
"Kuatnya resistensi politik di Indonesia dalam usaha memberantas korupsi ditunjukkan dengan tekanan yang dilakukan parlemen terhadap KPK," katanya.
Ia juga menyebutkan usaha untuk membubarkan KPK menjadi penyebab buntunya pemberantasan korupsi, apalagi banyak politisi Senayan dan politisi daerah yang diproses secara hukum oleh KPK karena terlibat korupsi.
Tak hanya itu, Partai Politik menurutnya juga mengambil bagian dalam permasalahan ini. Dari sisi akuntabilitas dan trasparansi dana politik, Adnan menganggap partai politik di Indonesia belum ada yang memenuhi kriteria minimal.
"Keuangan partai politik yang tertutup kian menguatkan dugaan sumber pendanaan partai politik berasal dari praktek ilegal, baik korupsi maupun kejahatan pidana lainnya," tambahnya.
Meskipun ditengarai partai politik telah menjadi ajang bagi terjadinya praktek jual beli dukungan, akan tetapi regulasi baik UU Partai Politik maupun UU Tipikor tidak dapat menjangkau perbuatan suap-menyuap yang terjadi di internal partai politik.
"Barangkali, ini kelemahan mendasar dalam UU Tipikor kita karena belum mengatur korupsi politik yang justru menjadi sumber persoalan paling mendasar," tuturnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

